Para ilmuan sosial hingga saat
ini masih berdiskusi tentang penggunaan istilah yang berhubugnan dengan
”seperangkat aturan/ norma yang berfungsi untuk anggota masyarakatnya”. Istilah
untuk menyebutkan seperangkat aturan/ norma yang berfungsi untuk anggota masyarakatnya
itu, terdapat dua istilah yang digunakan, yaitu ”social institution” dan
”lembaga kemasyarakatan”. Mana yang benar? Tentu semunya tidak ada yang salah,
semuanya benar. Hanya saja ada perbedaan penekanannya. Mereka yang menggunakan
istilah ”social institution” pada umumnya adalah para antropolog, dengan
menekankan sistem nilai-nya. Sedangkan pada sosiolog, pada umumnya menggunakan
istilah lembaga kemasyarakatan atau yang dikenal dengan istilah lembaga sosial,
dengan menekankan sistem norma yang memiliki bentuk dan sekaligus abstrak. Pada
tulisan ini, akan digunakan istilah lembaga sosial dengan tujuan untuk
mempermudah tingkat pemahaman dan sekaligus merujuk pada kurikulum sosiologi
yang berlaku saat ini.
Pada
awalnya lembaga sosial terbentuk dari norma-norma yang dianggap penting dalam
hidup bermasyarakatan. Terbentuknya lembaga sosial berawal dari individu yang
saling membutuhkan , kemudian timbul aturan-aturan yang disebut dengan norma
kemasyarakatan. Lembaga sosial sering juga dikatakan sebagai sebagai Pranata
sosial.
Suatu norma tertentu
dikatakan telah melembaga apabila norma tersebut :
1.
Diketahui
2.
Dipahami dan dimengerti
3.
Ditaati
4. Dihargai